TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan dirinya memperoleh sejumlah aduan sehubungan dengan pungutan liar sertifikat gratis dari Presiden Jokowi.
Menurut Taufik, banyak warga yang dimintai uang tambahan untuk mengurus sertifikat tanah gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibuat Pemerintahan Presiden Jokowi. "Jadi mereka bilang ke saya, kata pak Anies kan gratis. Ternyata setelah diurus dia harus bayar 25 persen dari NJOP (nilai jual objek pajak). Ya mencret orang," kata Taufik di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Februari 2019.
Baca: BPN Sarankan Warga Urus Sertifikat Tanah di Loket PTSL
Taufik tak merinci jumlah pengadu. Adapun laporan yang dia terima adalah pengurusan sertifikat tanah di tiga kelurahan Jakarta Selatan. Politikus Partai Gerindra ini menerima laporan warga lusa kemarin atau pada Kamis, 14 Februari lalu.
Dari keterangan warga, kata Taufik, pungli tidak terjadi di tahap proses di kelurahan. Namun saat pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Ada yang sampai Rp 100 juta," ujarnya.
Praktik pungli atas pembuatan sertifikat tanah program Jokowi tersebut diketahui terjadi di sejumlah tempat di Jakarta. Di Jakarta Selatan, tiga warga kelurahan Grogol Utara mengaku dimintai uang mulai dari Rp 3 juta. Uang tersebut disebut uang lelah pengurusan sertifikat.
Baca: Tebus Ratusan Juta, Sertifikat Gratis dari Jokowi Mau Dibatalkan
Mereka adalah Naneh, 60 tahun, Hengky Gunawan (50), dan Joe Toan Toan (67). Uang itu diminta oleh pihak yang mengatasnamakan pengurus rukun warga. Belakangan, uang yang sempat diberikan oleh Joe dikembalikan.
Adapun pungli ini dilakukan sebelum Presiden Jokowi membagikan sertifikat tanah untuk warga Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2018. Sejatinya, sertifikat itu gratis. Warga dikenankan membayar biaya administrasi kepada pengurus selevel RW atau kelurahan asalkan besarnya tak lebih dari Rp 150 ribu.
Badan Pertanahan Nasional juga telah menegaskan bahwa pengurusan sertifikat tanah gratis itu. Warga hanya perlu membayar beberapa kewajiban, di antaranya dokumen penyediaan surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas (patok), serta (BPHTB) jika terkena. Keperluan lainnya adalah biaya materai, fotokopi, Letter C, dan saksi. Warga juga perlu membayar retribusi jika tanahnya berstatus eks desa.
Taufik pun menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga soal pungli sertifikat gratis dari Jokowi itu. "Makanya lagi mau saya tangani," ujar politikus Partai Gerindra ini.